Kebijakan Mengenai Kesantunan di Tempat Kerja
Pernyataan Komitmen
PT.
Perkebunan Nusantara IV menerima tanggung jawabnya untuk membangun dan menjaga kesantunan
di tempat kerja, dimana seluruh karyawan benar-benar merasa nyaman di lingkungan
yang menghargai kedudukan,jabatan dan bebas untuk berpendapat.
Kita
menyadari bahwa lingkungan kerja yang selalu terjadi konflik (pertentangan) dan
kebiasaan yang tidak saling menghormati satu sama lain dapat merendahkan
martabat masing-masing karyawan, sistem itu sendiri dan kemungkinan menurunkan
kerja tim, persahabatan, dan produktivitas.
Lingkungan
kerja yang santun sesungguhnya membutuhkan kerjasama dan dukungan dari
masing-masing karyawan dalam sebuah perusahaan ataupun organisasi.Setiap
karyawan harus memiliki rasa tanggungjawab untuk berusaha menjadi contoh yang
baik dan berkelakuan baik dalam setiap tindak-tanduknya, yang tidak saling
merendahkan,menghina, ataupun berbuat keji terhadap orang lain baik sengaja
maupun tidak disengaja.
Tingkah
laku yang santun dan adil merupakan
salah satu hal yang paling penting yang mendasari PT.Perkebunan Nusantara IV
berkomitmen memperjuangkan karyawannya dan warga masyarakat. Komitmen yang sama
juga harus datang dari karyawan dimana
karyawan harus memiliki rasa tanggung
jawab terhadap kebiasaan dan tingkah laku mereka. Dengan kebersamaan, kita
dapat menjamin bahwa setiap karyawan
akan mendapat perlakuan dengan hormat dan sopan.
Kebijakan
: Setiap karyawan bisa mengharapkan mendapat perlakuan yang terhormat dalam
lingkungan kerja. Setiap karyawan memiliki tanggung jawab untuk menahan diri
dari perbuatan-perbuatan yang dapat menurunkan mertabat seseorang.
Pertanyaan
dan Jawaban
- Apa yang dimaksud kesantunan dalam tempat kerja?
- Apa yang dimaksud kebiasaan tidak terhormat?
- Kepada siapa kebijakan ini diberlakukan?
- Bagaimana cara seorang manajer meyakinkan tentang kesantunan di lingkungan kerja?
- Apakah tanggung jawab karyawan?
- Apakah tanggung jawab manajer dan asisten bila muncul masalah-masalah?
- Apakah tugas-tugas HR ( Sumber Daya Manusia ) , Program Bantuan Karyawan, Penasihat Kerja, dan Serikat Kerja?
- Bagaimana kalau anda didakwa berkelakuan tidak baik?
- Apakah yang akan dilakukan karyawan bila mereka diperlakukan dengan tidak hormat?
- Apa saja yang termasuk proses formal dan investigasi formal mengenai gugatan karena perlakuan tidak terhormat?
- Bagaimana seharusnya manajer berkomunikasi dengan seseorang yang mengajukan gugatan dan terdakwa yang melakukan tindakan tidak terpuji?
- Apakah keluhan-keluhan tersebut dijaga kerahasiaannya?
- Bagaimana kalau seorang karyawan ternyata salah dakwa?
Sumber
:
-
Treasury Board Minute : TB 36A/2006-17(a)
-
The Manitoba Human Rights Code, section 19(1) and
19(2)
-
Civil Service Regulations, sections 17(1), 17(2)
and 23
-
The Civil Service Act
-
Freedom of Information and Protection of Prifacy
Act
-
The Workplace Safety and Health Act
Pertanyaan
dan Jawaban
1. Apa yang dimaksud kesantunan dalam tempat kerja?
Kesantunan di tempat kerja adalah :
·
keanekaragaman dan hak asasi
manusia satu dan yang lainnya yang berhubungan dengan ras, kebangsaan ataupun
kesukuan, warna kulit, agama, umur, jenis kelamin, status pernikahan, status
keluarga, gangguan fisik dan mental dan pandangan tentang sex.
·
harga diri seseorang
·
tabiat yang berbudi luhur
·
saling menghargai, adil, dan
tidak membeda-bedakan
·
bekomunikasi dengan baik
dengan orang lain
·
menjalin hubungan kerja yang
saling mendukung
2.
Apa yang dimaksud kebiasaan
tidak terhormat?
Kebiasaan yang tidak terhormat disebutkan dibawah
ini tapi tidak terbatas hal tersebut saja :
·
mengeluarkan pendapat yang
tidak terpuji, balas dendam, materialistis
ataupun bertindak tidak terpuji
·
bercanda yang tidak sopan yang
menyinggung ras ataupun kesukuan
·
mengelompokkan diri ataupun
mengasingkan diri ( contoh : pada ras ataupu suku tertentu )
·
berkoar-koar
·
mencerca orang lain
·
suka meremehkan orang lain
·
bertindak yang memalukan dan
menghina orang lain
·
diskriminasi rasial
·
pelecehan seksual
·
membuat isu yang merusak
·
suka memukul tanpa sebab
·
perilaku tertutup, seperti
contoh : menyembunyikan informasi, merongrong,licik
3.
Kepada siapa kebijakan ini
diberlakukan?
·
Kebijakan ini diberlakukan
kepada seluruh karyawan termasuk pihak manajemen PT. Perkebunan Nusantara IV (
Persero ) dan termasuk juga karyawan kontrak PT.Perkebunan Nusantara IV.
·
Kebijakan ini berlaku kepada
lingkungan kerja PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero ) termasuk seluruh kegiatan yang terhubung dengan
lingkungan kerja seperti perjalanan dinas, rapat, pekerjaan yang berhubungan
dengan sosial, pelayanan konsumen.
·
Kebijakan ini berlaku kepada
semua hubungan dan kerjasama antara karyawan dan relasi ( konsumen / masyarakat
umum ).
4.
Bagaimana cara seorang manajer
meyakinkan tentang kesantunan di tempat kerja?
·
memberi contoh tingkah laku yang terpuji
·
menerima dan menghargai setiap perbedaan dalam
lingkungan kerja
·
menciptakan lingkungan kerja yang mendukung
terciptanya kesantunan di tempat kerja
·
memberitahukan kepada karyawan bahwa tempat kerja
didasari oleh rasa saling menghargai
·
mengarahkan seluruh karyawan kepada kebijakan
pemerintah tentang tempat kerja yang santun dan kebijakan lain yang berhubungan
·
mendidik dan melatih seluruh asisten dan karyawan
agar tercipta tempat kerja yang santun
·
mengawasi tempat kerja untuk
menjamin bahwa semua tindakan terpuji dijalankan
5.
Apakah tanggung jawab
karyawan?
·
memperlakukan orang lain
dengan baik
·
menjadi teladan bagi orang
lain dengan cara menghormati kehormatan dan hak asasi seluruh karyawan dan warga masyarakat
·
menyadari dan menahan diri
terhadap perbuatan yang menyakiti
menghina, ataupun merendahkan orang lain,baik disengaja maupun tidak
·
melaporkan sikap tidak
terhormat karyawan yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji kepada pimpinan
secepat mungkin. Jika anda menyaksikan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji
anda bisa langsung menjumpai orang-orang yang melakukan perbuatan tidak terpuji
tersebut
·
jangan membuat dakwaan kepada
perbuatan yang tidak terpuji secara sembarangan dan hanya untuk balas dendam
·
berusaha untuk menyelesaikan
masalah-masalah tentang kesantunan di tempat kerja bila memungkinkan
diselesaikan secara damai
6.
Apakah tanggung jawab manajer
dan asisten bila muncul isu-isu?
Manajer dan asisten bertanggungjawab untuk segera mengambil
tindakan yang berhubngan dengan perbuatan tidak terpuji. Manajer dan asisten
akan :
·
mengenali dan menegur semua
tindakan-tindakan yang menyakiti, menghina dan merendahkan orang lain baik
disengaja maupun tidak.
·
memperlakukan tiap kondisi
sebagai hal yang penting
·
mengatur situasi yang mengarah
kepada penyelesaian masalah bila memungkinkan,dengan cara meluruskan perbuatan
dan menjaga kerja tim dalam jangka waktu lama
·
mencegah kejadian lebih lanjut
·
menjamin tidak ada aksi balas
dendam terhadap karyawan yang melakukan gugatan atau yang sedang diinvestigasi
·
memberikan dukungan kepada
karyawan yang melakukan penelitian mengenai
pengaruh perbuatan tidak terpuji
·
berkonsultasi dengan bagian
SDM bila masalah belum terselesaikan
7.
Apakah tugas-tugas HR ( Sumber
Daya Manusia ) , Program Bantuan Karyawan, Penasihat Kerja, dan Serikat Kerja?
c.
Sumber Daya Manusia memiliki
tanggung jawab sebagai berikut :
·
meningkatkan kesadaran
terhadap kebijakan ”Kesantunan di Tempat Kerja ”
·
membantu manajemen dalam
penerapan kebijakan yang konsisten
·
berkonsultasi dan memberikan
saran kepada manajemen
·
memberikan nasehat kepada
karyawan terhadap hak-hak dan pilihan mereka
·
menerima keluhan-keluhan dan
menjamin tindakan yang sesuai terlaksana
·
melaksanankan investigasi bila
diperlukan
·
memberitahukan kepada karyawan
tentang pelayanan EAP ( Program
Bantuan Karyawan )
·
bekerjasama dengan bebagai
pihak yang terlibat di dalamnya
b.
Program Bantuan Karyawan
memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
·
menyediakan pelayanan
konsultasi,nasehat dan pendidikan kepada karyawan,manajer,asisten dan
lingkungan kerja mengenai respon/pilihan yang sesuai untuk menegur perbuatan
yang tidak terpuji
·
membantu karyawan dalam
memutuskan dan mencari tindakan yang tepat dalam menanggapi tindakan yang tidak
terpuji
·
menyediakan pelatihan dan
saran kepada karyawan yang memilih untuk melakukan pendekatan kepada seseorang
yang membuat mereka merasa tidak nyaman
·
memberikan saran kepada mereka
yang terkena akibat dari perbuatan yang tidak terpuji
·
mengarahkan karyawan yang terkena dampak untuk menjamin
penyesuaian dengan aturan-aturan yang berlaku dan kebijakan yang bersangkutan
terhadap tempat kerja terhormat yang sesuai.
·
Menyediakan pelayanan klinis
termasuk media perantara, kerja tim dan insvestigasi pasca tanya jawab
·
bekerjasama dengan pihak lain
c.
Penasihat Kesantunan Kerja memiliki tanggung jawab
sebagai berikut :
·
bertindak sebagai narasumber
dari semua tingkatan termasuk pelayanan sipil mengenai pelaksanaan kesantunan
di tempat kerja, interpretasi kebijakan, sistem yang berdasar kebiasaan
·
bekerjasama dengan pihak lain
melalui pemerintah mengenai strategi pendidikan, pencegahan, dan pengetahuan
yang berhubungan dengan kebiasaan lingkungan kerja
·
menerima dan merespon
pertanyaan-pertanyaan,soal-soal, dan isu-isu yang berhubungan dengan kebiasaan
( tingkah laku ) terbatas dalam lingkup kebijakan kesantunan di tempat kerja
·
merespon secara tepat terhadap
permintaan-permintaan dari manajer,asisten,SDM,dan karyawan untuk melakukan
tindakan pemulihan ( panduan dan informasi khusus yang berhubungan dengan
kebiasaan kesantunan di tempat kerja, media perantara, diskusi / pemulihan /
keputusan yang terfasilitasi, pemikiran,pembinaan )
·
mencari penyelesaian lain dan
pelayanan pemulihan yang ada melalui sumber daya pemerintah alternatif seperti
EAP dan OSD
·
membantu manajer, asisten, dan
SDM dalam menciptakan tempat kerja yang santun yang didalamnya ada kelompok
kerja khusus
·
mengevaluasi administrasi
kebijakan yang lama dan merekomendasikan perubahan kebijakan
c.
Asosiasi Serikat Kerja
memiliki tanggung jawab sebagaimana berikut ketika mewakili karyawan :
·
membantu karyawan memahami
kebijakan dan kesepakatan kerja bersama ( PKB, Perjanjian Kerja Bersama )
·
membantu karyawan mengerti
hak-haknya sebagai karyawan
·
membangkitkan pengetahuan
karyawan mengenai pelayanan EAP
·
mewakili karyawan
8.
Bagaimana kalau anda didakwa
berkelakuan tidak baik?
·
mencoba untuk memulihkan
situasi dengan mendengarkan dan mencoba untuk memahami persoalannya
·
membuka diri tehadap pandangan
orang lain.Sebagai contoh : sesuatu yang menurut anda hanya bercanda bisa
menjadi penghinaan terhadap orang lain
·
menyadari akibat perbuatan
anda terhadap orang lain
·
berkeinginan untuk membuat
perubahan yang beralasan, sehingga akan nampak perubahan tersebut. Seringi
permohonan maaf dengan tulus dan sebuah komitmen untuk menahan diri dari
perbuatan tidak terpuji sudah cukup untuk memperbaiki keadaan dalam sebuah
kondisi tidak formal
·
bila investigasi resmi (
formal ) dilakukan, bekerjasama dengan seseorang akan memudahkan pemeriksaan. Perlu diingat
bahwa pembelaan dan pertimbangan yang
sama akan diberikan kepada anda bila anda telah melaporkan persoalan itu
·
bila perlu, cari dukungan atau
pendamping dari manajer, asisten, SDM , perwakilan Serikat Kerja, atau EAP
·
jaga kerahasiaan keterlibatan
dan keaslian gugatan anda
9.
Apakah yang akan dilakukan
karyawan bila mereka diperlakukan dengan tidak hormat?
Setiap masalah ( situasi ) memiliki kekhususannya,tetapi ketika
memungkinkan penyelesaian masalah secara informal ( tidak resmi ) perlu segera
dilakukan. Para karyawan disemangati untuk mengikuti jalur atau proses yng ada
untuk menyelesaikan masalah di bawah naungan kebijakan Kesantunan di Tempat
Kerja. ( Catat bahwa EAP ataupun Serikat Kerja bisa juga sangat membantu
memudahkan penyelesaian masalah pada setiap tahapan dari proses ini )
Proses Informal – Level 1 – 4
Level 1
Aktif berbuat. Cobalah untuk menyelesaikan masalah anda
sendiri. Jangan menunggu sampai sebuah anggapan ataupun asumsi masalah akan
pergi dengan sendirinya. Hampiri ( dekati ) karyawan yang membikin anda tidak
nyaman, jelaskan bagaimana masalah ini mengganggu anda dan meminta dia untuk
menghentikan permasalahan ini. Lakukan dengan cara yang ramah, hormat, dan
percaya diri. Sering terjadi seorang karyawan tidak mau menyadari kalau
perbuatannya itu menyakiti orang lain, dan sebagian besar dari mereka akan
mengubah kelakuannya sekali ketika mereka memahami masalahnya. Bila karyawan
lain mendekati anda mengenai masalah harga diri, dengarkan baik-baik, diskusi
yang saling menghargai, dan jujur, akan menghasilkan penyelesaian masalah.
Level 2
Bila anda mencoba untuk menyelesaikan masalah tidak berhasil
atau bila anda tidak nyaman menuunjukkan masalah diri anda sendiri, diskusikan
masalah anda dan solusi-solusi yang memungkinkan dengan asisten anda. Saling
memahai satu sama lain seharusnya dibicarakan dan dimufakati bersama.
Level 3
Bila untuk beberapa alasan anda tidak mampu untuk membicarakan
masalah anda dengan asisten, ada cara lain untuk membantu menyelesaikan
masalah. Anda bisa menghubungi pimpinan
manajemen di level lebih atas termasuk Senior Manajemen. Pentingnya kerahasiaan
akan dijaga.
Level 4
Bila anda mencoba mengatasi masalah seperti contoh di level 3 ,
dan ternyata tidak berhasil menyelesaikan masalah, maka bantuan dari SDM,
Program Bantuan Karyawan ( EAP ), atau Serikat Pekerja diperlukan. Pengecualian, karyawan yang tidak masuk
serikat, Direktur, Program Sumber Daya Manusia, dan Komite Pelayanan Sipil bisa
dihubungi. Kerahasiaan akan diperkuat dengan keterlibatan personil yang ada.
Walaupun cara formal dan informal sudah digunakan, karyawan harus
tetap semangat untuk terus mencatat sebanyak mungkin,tanggal,waktu, keaslian
tingkah laku, beberapa saksi, dan apa yang sudah dikerjakan. Catatan ini akan
membantu untuk siapapun yang membantu penyelesaian masalah ini. Sebagai
tambahan, anda mungkin diminta mengarsipkan laporan tertulis ataupun
gugatan-gugatan anda kepada pimpinan.
10.
Apa saja yang termasuk proses
formal dan investigasi formal mengenai gugatan karena perlakuan tidak terhormat?
Kebijakan tempat kerja yang terhormat diharapkan
tidak mengecilkan semangat ataupun
menghambat pendakwa untuk mencoba berbagai macam aturan hukum yang berlaku,
termasuk mengarsipkan keluhan dengan Komisi Hak Asasi Manusia. Tidak setiap
gugatan dari perlakuan tidak terpuji mendapatkan investigasi formal.
Kenyataanya, diharapkan seluruh gugatan dapat diselesaikan diantara pihak-pihak
yang terlibat, yang diawasi oleh manajemen untuk menjamin tidak ada
pengulangan. Bagaimanapun juga dalam kondisi dimana pernyataan tanpa bukti
ditolak , investigasi dilakukan. Senior manajemen akan menurunkan tim
investigasi yang biasanya dipimpin oleh SDM ataupun Divisi Hubungan Karyawan
Sekretaris Dewan Keuangan.
Investigasi biasanya mencakup hal-hal berikut :
·
menanyai karyawan yang telah
mengajukan persoalannya
( mereka bisa didampingi oleh pendukungnya )
·
menanyai saksi
·
bertemu dengan karyawan yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji,
untuk menyampaikan gugatan dan mendengar respon
·
menegaskan kenyataan
sebenarnya
·
menjaga kerahasiaan antara
pihak-pihatk yang terlibat termasuk manajemen
·
menyediakan hasil investigasi
kepada Manajemen Senior
·
merekomendasikan respon-respon
yang sesuai kepada pihak yang berwenang, termasuk tata tertib yang ada
11.
Bagaimana seharusnya
berkomunikasi dengan seseorang yang menggugat dan terdakwa yang diduga melakukan
perbuatan tidak terpuji?
Manajer akan berkomunikasi dengan seseorang yang
mengajukan persoalan dengan :
·
mendengar dan menangani
masalah dengan sungguh-sungguh
·
mendiskusikan alur proses yang
dijalani
·
mengarahkan karyawan agar
menjaga hal tersebut rahasia
·
memberikan informasi kepada
karyawan selama proses
·
memberikan informasi kepada
karyawan hasil investigasi
12.
Apakah keluhan-keluhan
tersebut dijaga kerahasiaannya?
Manajer, SDM, dan penyelidik memberikan penjagaan
terbaik terhadap kerahasiaan gugatan sesuai dengan kemampuan yang mereka
miliki. Bagaimanapun juga, kerahasiaan tersebut bisa benar-benar rahasia karena
ada saksi yang terlibat dalam proses ini.
Bila gugatan tersebut mengandung unsur tata tertib,
karyawan dilindungi oleh persetujuan bersama yang mempunyai kewenangan untuk menuntut
melalui serikat/ asosiasi dan karyawan dapat naik banding kepada Dewan Komisi
Pelayanan Sipil. Proses tuntutan ini bisa menjadi petunjuk pada pemeriksaan
formal yang melibatkan bukti-bukti gugatan,saksi, terdakwa, dan manajemen.
Keterbatasan dalam kerahasiaan seharusnya tidak
mematahkan semangat karyawan dalam mengajukan gugatan. Banyak gugatan yang
terselesaikan tanpa investigasi formal. Masalah-masalah seharusnya diajukan
lebih dini agar penyelesaiannya tiak merugikan satu sama lain.
13.
Bagaimana kalau seorang
karyawan ternyata salah dakwa?
Bila investigasi membuktikan bahwa gugatan sengaja dibuat
sembarangan ataupun hanya untuk balas dendam, karyawan yang membuat dakwaan
yang salah adalah subyek untuk didisiplinkan. Ini tidak berlaku untuk gugatan
yang dibuat secara benar tetapi tidak dapat dibuktikan.