KODE ETIK
PERAWAT RS BALIMBINGAN
PERAWAT DAN KLIEN
1.
Perawat
RS Balimbingan dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan
martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan,
kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang
dianut serta kedudukan sosial.
2.
Perawat
RS Balimbingan dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
kelangsungan hidup beragama dari klien.
3.
Tanggung
jawab utama perawat RS Balimbingan adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan
keperawatan.
4.
Perawat
RS Balimbingan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan
dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang
berwewenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PERAWAT
DAN PRAKTEK
1.
Perawat
RS Balimbingan memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan
melalui belajar terus menerus.
2.
Perawat
RS Balimbingan senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi
disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan
sesuai kebutuhan klien.
3.
Perawat
RS Balimbingan dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang adekuat
dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
4.
Perawat
RS Balimbingan senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan
dengan selalu menunjukkan prilaku profesional.
PERAWAT
DAN MASYARAKAT
Perawat RS Balimbingan mengemban
tanggungjawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai
kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
PERAWAT
DAN TEMAN SEJAWAT
1.
Perawat
RS Balimbingan senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun
dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memeihara keserasian suasana
lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh.
2.
Perawat
RS Balimbingan bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan legal.
PERAWAT
DAN PROFESI
1.
Perawat
RS Balimbingan mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan
pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan.
2.
Perawat
RS Balimbingan berperan aktif dalam
berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
3.
Perawat
RS Balimbingan berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan
memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang
bermutu tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar