Senin, 12 November 2012

KODE ETIK PERAWAT RS BALIMBINGAN



KODE ETIK
PERAWAT RS BALIMBINGAN

PERAWAT DAN KLIEN

1.      Perawat RS Balimbingan dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2.      Perawat RS Balimbingan dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3.      Tanggung jawab utama perawat RS Balimbingan adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4.      Perawat RS Balimbingan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwewenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERAWAT DAN PRAKTEK

1.      Perawat RS Balimbingan memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2.      Perawat RS Balimbingan senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan sesuai kebutuhan klien.
3.      Perawat RS Balimbingan dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
4.      Perawat RS Balimbingan senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan prilaku profesional.

PERAWAT DAN MASYARAKAT

Perawat RS Balimbingan mengemban tanggungjawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.


PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT

1.      Perawat RS Balimbingan senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memeihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2.      Perawat RS Balimbingan bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan legal.

PERAWAT DAN PROFESI

1.      Perawat RS Balimbingan mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2.      Perawat RS Balimbingan berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
3.      Perawat RS Balimbingan berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar